Gantanews.co – Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, yang memuat perombakan signifikan dalam struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui peraturan ini, Prabowo menambahkan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru dan melakukan penghapusan serta penambahan badan dalam lingkup Kemenkeu.
Tambahan Direktorat Jenderal
Dalam Pasal 7 Perpres tersebut, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan kini memiliki dua Ditjen baru, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
- Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
- Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45, memiliki tanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan di sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja sama internasional sektor keuangan.
BKF Dihapus, Badan Baru Dibentuk
Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang selama ini dipimpin oleh Febrio Kacaribu dihapus dari struktur Kemenkeu. Sebagai gantinya, dibentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Penghapusan BKF merupakan hasil peleburan dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penghapusan BKF disebabkan oleh integrasi fungsi BKF ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelas Deni dalam keterangan resminya pada Kamis (7/11).
Deni juga menambahkan bahwa pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mencakup integrasi fungsi yang sebelumnya dipegang oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan.
“Semula, Komite Stabilitas Sektor Keuangan melebur dalam Ditjen tersebut,” tambahnya. (red)