PP 28 Tahun 2024: Pemerintah Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesehatan, dengan fokus utama membatasi promosi susu formula oleh produsen dan distributor. Aturan ini menekankan pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif untuk bayi.

Dalam Pasal 33 PP 28/2024, ditegaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Enam jenis kegiatan promosi yang dilarang dirinci dalam peraturan ini.

Baca juga: Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan: Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi atau pengganti ASI secara gratis. Selain itu, kerja sama atau bentuk apapun dengan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk kepada ibu yang baru melahirkan, juga dilarang.

Kedua, penjualan langsung susu formula bayi atau pengganti ASI ke rumah-rumah juga tidak diperbolehkan.

Ketiga, memberikan potongan harga, tambahan, atau insentif lain yang bisa menarik perhatian konsumen terhadap susu formula.

Keempat, penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer media sosial untuk memberikan informasi terkait susu formula juga dilarang.

Kelima, pengiklanan susu formula dan susu formula lanjutan di media massa seperti cetak, elektronik, media luar ruang, hingga media sosial, dilarang. Namun, iklan di media khusus kesehatan masih diperbolehkan.

Keenam, promosi tidak langsung produk pangan yang mengandung susu formula bayi juga termasuk dalam larangan ini.

Namun, Pasal 29 menyebutkan bahwa bayi masih dapat menerima susu formula jika tidak dapat menerima ASI eksklusif atau mendapatkan ASI dari donor. Jika seorang bayi tidak bisa menerima ASI eksklusif atau donor, ia dapat menerima susu formula bayi sesuai dengan ketentuan.

Peraturan baru ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pemberian ASI eksklusif dan memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai susu formula tidak menghambat praktik pemberian ASI. (red)

Follow me in social media: