Polusi Udara di Jakarta Makin Mengkhawatirkan, Biaya Klaim BPJS Naik Drastis
Gantanews.co – Jakarta, kota terpadat di Indonesia, menghadapi tantangan serius terkait polusi udara yang terus memburuk. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan warga, tetapi juga pada biaya kesehatan yang melonjak tajam. Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan, klaim biaya kesehatan akibat polusi udara di Jakarta telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2020, biaya klaim BPJS untuk sepuluh penyakit terkait polusi udara di Jakarta mencapai Rp73 triliun. Namun, pada tahun 2023, angka ini melonjak drastis menjadi Rp159 triliun, atau naik lebih dari 50 persen. Penyakit-penyakit yang paling sering terkait dengan polusi udara termasuk penyakit jantung iskemik, influenza, pneumonia, serta berbagai penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit paru-paru.
Selain Jakarta, kota-kota di sekitarnya seperti Tangerang Selatan dan Tangerang juga mencatat tingkat polusi udara yang sangat tinggi. Berdasarkan data IQAir tahun 2023, kedua kota tersebut menduduki peringkat pertama dan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia. Bahkan, paparan PM2,5 di Jakarta selama periode 2020-2023 mencapai 25-45 µg/m³, jauh di atas ambang batas aman WHO yang hanya 5 µg/m³.
Kondisi ini juga terjadi di wilayah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Polusi udara di wilayah-wilayah ini sebagian besar disebabkan oleh emisi dari sektor transportasi dan industri, yang berkontribusi besar terhadap memburuknya kualitas udara.
Untuk mengatasi masalah ini, sejumlah strategi telah disarankan. Di antaranya adalah revisi standar kualitas udara nasional yang lebih ketat, penerapan standar emisi kendaraan yang lebih tinggi, serta kebijakan regional yang dapat mengurangi sumber emisi. Perbaikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi prioritas untuk menekan polusi dari sektor transportasi, mengingat kadar sulfur dalam BBM di Indonesia masih berada di atas 50 ppm.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, sehingga kesehatan masyarakat dapat terjaga dan biaya kesehatan tidak semakin membebani pemerintah maupun masyarakat. (red/i)
Follow me in social media: