Poltabes Bandarlampung Periksa “Raja Besi Tua” Selama 7 Jam Terkait Dugaan Sumpah Palsu
Gantanews.co — Penyidik Poltabes Bandarlampung memeriksa pengusaha yang dikenal sebagai “Raja Besi Tua”, H. Nuryadin, S.H., selama lebih dari tujuh jam pada Rabu, 10 Desember 2025. Pemeriksaan ini dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Dilasir dari halaman BE1.com, penetapan tersangka terhadap Nuryadin merupakan tindak lanjut laporan H. Darussalam yang diwakili Penasehat Hukum Ujang Tommy, S.H., M.H., dari Ahmad Handoko Law Office.
Diperiksa dari Pukul 15.00 hingga 22.00 WIB
Menurut tim kuasa hukum Nuryadin, yakni Firman Simatufang, S.H., M.H. dan Muhammad Yani, S.H., klien mereka mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB.
“Iya, saya mendampingi pemeriksaan H. Nuryadin hingga pukul 18.00 WIB,” ujar Firman.
Muhammad Yani menambahkan bahwa pemeriksaan selanjutnya didampingi oleh Mik Hersen, S.H., M.H.
Ajukan Gugatan Praperadilan
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Nuryadin kini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap Kapolresta Bandarlampung dan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Dalam permohonannya, Nuryadin meminta agar PN Tanjungkarang menyatakan sejumlah surat penyidikan dan penetapan tersangka—mulai dari SP.Sidik/73/III/2025 hingga SP.Sidik/73.e/XI/2025—sebagai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang praperadilan tersebut saat ini masih berlangsung.
Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polres Bandarlampung
Sebelumnya, tim hukum pelapor, Ujang Tommy, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Bandarlampung yang menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023.
“Kami sangat bangga dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Bandar Lampung,” kata Ujang Tommy.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Nuryadin memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan menuduh kliennya, H. Darussalam, melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
Pernah Jadi Sengketa, Penetapan Tersangka Darussalam Dibatalkan
Dalam keterangannya, Ujang Tommy juga mengungkapkan bahwa Nuryadin sebelumnya membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020, yang menyebabkan H. Darussalam ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, melalui Putusan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, penetapan tersangka terhadap Darussalam kemudian dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara
Ujang Tommy mengatakan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan Polres Bandarlampung tertanggal 18 Juni 2025, Nuryadin dijerat dua pasal, yakni:
-
Pasal 242 KUHP (keterangan palsu di bawah sumpah) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan
-
Pasal 311 KUHP (fitnah) dengan ancaman maksimal 4 tahun.
“Dengan ancaman hukuman ini, penyidik dapat melakukan penahanan. Perkara ini sudah ditangani hampir dua tahun, jadi kami yakin penyidik sangat berhati-hati dan profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersyukur proses penegakan hukum berjalan sehingga kliennya mendapatkan kembali kepastian hukum dan pemulihan nama baik. (rls/red)
