Polsek Terbanggi Besar Ungkap Lokasi Pembuatan Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap
Gantanews.co – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan ini menandai keberhasilan besar dalam pengungkapan peredaran senjata ilegal yang berbahaya.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat oleh seorang tersangka berinisial BD (42). BD ditangkap setelah petugas dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 melakukan serangkaian penyelidikan di sebuah rumah di Jalan 3 Karang Endah RT.23 RW.04.
Kisah pengungkapan bermula pada Kamis (26/12) ketika pihak Polsek Terbanggi Besar menerima informasi dari masyarakat sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk yang diperoleh mengarah pada sebuah rumah di Karang Endah yang ternyata merupakan tempat pembuatan senjata api rakitan,” ujar Kompol Yusvin, Jumat (27/12).
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk membuat senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja. Selain itu, sebuah senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai diproduksi juga ditemukan di lokasi.
Tersangka BD ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
BD kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata api ilegal. Polsek Terbanggi Besar berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. (red)