Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
GANTANEWS.CO LAMPUNG UTARA — Jajaran Kepolisian Sektor Sungkai Utara, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kuriawan Ismail menjelaskan, peristiwa aksi pencurian dengan pemberatan atau curat itu terjadi di tempat kejadian perkara di Jalan Dusun Sidomulyo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
“Waktu kejadian tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku yang kita amankan ini terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 lalu, sekira jam 16.00 WIB, dan pelaku kita amankan kemarin sore, Kamis 26 Mei 2022 sekita jam 17.35 WIB,” kata Kapolsek, Jum’at (27/5/2022).
Anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya.
Setelah memastikan informasi itu akurat, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Aipda Lucky Atmaja bersama anggotanya menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dengan hasil pelaku dapat diamankan dirumahnya tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti yang saat ini sudah kita di bawa ke Polsek Sungkai Utara.
Bersama pelaku berinisial WR (38) diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk merk toyota/dyna 130 HT warna merah kombinasi bernomor polisi BE 8042 KW dan satu unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam tanpa nomor polisi dengan bodi yang sudah dilepas.
“Pelaku inisial WR ini melancarkan aksi pencuriannya bersama SW yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
AKP Rukmanizar menambahkan modus operasi pelaku melancarkan aksinya, pada saat itu pelapor yang merupakan penjaga keamanan perusahaan PT. KM yang saat itu tengah bertugas menjaga keamanan melihat dan mengetahui ada orang yang masuk ke areal perusahaan yang dijaganya tersebut menggunakan satu unit mobil truk dengan muatan tandan buah sawit karena curiga pelapor memberhentikan namun pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor pergi untuk mengecek ke areal sawit dan ternyata banyak tandan buah sawit yang hilang dicuri sebanyak 161 tandan.
Tepatnya di daerah di Blok 34 Divisi 1 sehingga pelapor berkoordinasi dengan karyawan PT. KM kemudian melaporkan ke Polsek Sungkai Utara.
“Dari jumlah 161 tandan sawit itu ditafsir perusahaan mengalami kerugian mencapai enam juta lebih, dan atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sungkai Utara,” pungkas Kapolsek.
Follow me in social media: