Polsek Seputihmataram Amankan Dua Pelaku Judi

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Seputih Raman mengamankan dua pelaku judi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihraman, Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro,Rabu (7/10/2020)

“Dua diantara pelaku berhasil diringkus yaitu SLM (37) dan STS (35). Keduanya warga Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lamteng. Sementara dua orang pelaku berhasil lolos dari sergapan anggota Polsek Seputihraman,”ujar Candra

Lanjut Candra, selain mengamankan 2 pelaku,petugas juga menyita uang tunai Rp75 ribu dan alat perjudian sebagai barang bukti.

Dikatakan Iptu Candra, saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputihraman guna pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan pasal Perjudian Sesuai Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkas Iptu Candra. (deny)

Follow me in social media: