Polsek Seputihbanyak Amankan Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Polsek Seputihbanyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di peladangan Kampung Saktibuana, Kecamatan Seputihbanyak, Lamteng.
“Peristiwa pencurian itu terjadi Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia Lamteng, Sabtu 9 Januari 2021 sekira jam 11.30 WIB,” kata Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH., Senin (11/1/2021)
Awalnya, Widodo (48) warga Renobasuki, Kecamatan Rumbia itu pergi ke ladang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol BE 4437 IY. Sesampainya di ladang, motor miliknya diparkirkan tidak jauh dari ladangnya.
Tidak lama berselang, datang dua orang pelaku dengan berboncengan. Karena melihat motor diambil pelaku, lalu korban berlari mengejar dan menghadang pelaku.
Selanjutnya, pelaku RK (28) warga kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah itu, mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok dan diacungkan kepada korban dengan ancaman.
“Kalau kamu maju, saya bunuh kamu,” kata Iptu Tarmuji menirukan ucapan korban.
Setelah itu, RK meninggalkan sepeda motor korbannya dan kabur bersama rekannya. Dilihatnya pelaku kabur, spontan korban langsung menelepon warga untuk dilakukan penghadangan.
Tak lama berselang warga menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku ditinggalkan di ladang dalam keadaan putus rantainya dan warga dapat menangkap pelaku RK.
“Beruntung polisi cepat datang sehingga tidak sampai jadi amukan warga. Pelaku RK cepat diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Seputihbanyak Aipda I Putu Sudiana,” jelas Tarmuji.
Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman dua belas tahun penjara. (Red)
Follow me in social media: