Gantanews.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengeluarkan imbauan tegas untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, menekankan bahwa sepeda listrik seharusnya hanya digunakan di jalur atau area khusus.
“Sepeda listrik seharusnya digunakan di tempat yang telah ditentukan, bukan di jalan raya,” ujar Kompol Ridho Rafika seperti dikutip dari laman Antara Lampung pada Kamis (1/8)
Polresta Bandarlampung akan mengambil tindakan tegas terhadap pengguna sepeda listrik yang ditemukan melanggar aturan. “Kami akan memberikan teguran langsung kepada pelanggar, karena penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan baik pengguna maupun orang lain,” tegasnya.
Kompol Ridho juga meminta orang tua untuk memperhatikan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. Banyak dari pengguna sepeda listrik di Bandarlampung adalah anak-anak di bawah umur. “Orang tua perlu membatasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan memastikan mereka tidak menggunakannya di jalan raya,” tambahnya.
Polresta Bandarlampung terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. “Karena sepeda listrik tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, kami sarankan untuk menggunakannya di kawasan permukiman, saat car free day, di area wisata, dan perkantoran,” kata Kompol Ridho.
Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan di jalan raya. Polresta Bandarlampung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan. (red/net)