Polresta Balam Keluarkan 111 Sanksi Tilang, Umumnya Tak Pakai Helm

waktu baca 1 menit
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M.Rohmawan, saat memberikan pertanyaan dan pengertian terkait tertib lalu lintas kepada pengendara dalam giat Operasi Patuh Krakatau. Bandarlampung, Sabtu (18/6/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung telah memberikan 111 sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas melalui perasi Patuh Krakatau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Patuh Krakatau 2022.

“Satlantas Polresta Bandarlampung telah mengeluarkan 111 sangsi tilang melalui ETLE,” kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M.Rohmawan, di Bandarlampung, Sabtu (18/06/22).

Diketahui, Operasi Patuh Krakatau 2022 sudah dimulai tanggal 13 Juli dan akan berakhir pada 26 Juni mendatang.

Satlantas Polresta Bandarlampung juga telah memberikan 130 teguran kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak tertib berlalu lintas di jalan raya.

Umumnya pelanggaran karena tidak menggunakan helm, melanggar ataupun melawan arus lalu lintas serta tidak menggunakan safety belt.

“Kebanyakan pelanggar mayoritas masih muda berkisar berusia 25 – 35 tahun,” kata dia.

Ia mengatakan guna meningkatkan tertib berlalu lintas, pihaknya pun terus mengimbau para pengendara di jalan raya, salah satunya dengan melaksanakan “Gebyar Berhadiah” pada Operasi Patuh Krakatau.

“Kali di kegiatan “Gebyar Berhadiah”, kami juga menghadirkan tokoh pahlawan Lampung, Radin Inten lengkap dengan hulu balangnya. Jadi bagi bagi pengendara yang tertib dan lengkap saat berkendara akan kita beri pertanyaan terkait siapa Pahlawan Lampung dan lainnya dan bila berhasil menjawab diberikan hadih berupa helm maupun sembako,” ujarnya.(red)