Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Rusa, 3 Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Gantanews.co – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal satwa dilindungi. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa setengah kilogram daging rusa dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti lain yang disita meliputi tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, dan kantong plastik berisi daging rusa.
Kronologi Kejadian
Perburuan ini terungkap pada Senin (9/12/2024) di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Petugas keamanan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa yang diduga hasil perburuan ilegal. Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa dilindungi yang diburu menggunakan jerat oleh dua pelaku lainnya, AJ (43) dan HN (51).
Pelaku menyembelih rusa yang berhasil mereka tangkap dan membagi dagingnya menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang. Pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: AJ, HN, dan SI.
Tindakan Tegas Polres Pesisir Barat
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui IPTU Algy, menegaskan bahwa Polres akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
“Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat dan mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Algy.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya. Polres Pesisir Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa dan ekosistem demi masa depan yang lebih baik.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam mendorong kesadaran publik mengenai pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati. (red)