Polres Mesuji Tangkap Tiga Pelaku Narkoba dalam Dua Operasi Berbeda
Gantanews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah. Tiga orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengedar Sabu Ditangkap di Lapak Singkong
Dalam operasi pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial JA (34), warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah lapak singkong di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa JA diduga sedang menunggu pembeli saat ditangkap. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil berisi sabu
- 1 plastik klip kecil kosong
- 1 kotak kamera hitam merek Canon yang berisi 1 botol kecil dengan 2 plastik klip sedang kosong
- 1 plastik klip sedang berisi 1 plastik klip kecil dengan sabu yang dikumpulkan dari 10 plastik sisa pakai
- Total berat sabu yang disita sebesar 1,27 gram
JA langsung diamankan ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua Pelaku Ditangkap di Rumah Makan
Dalam operasi kedua, Satres Narkoba kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah makan di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada Senin (17/2/2025).
Dua tersangka tersebut adalah MH (43), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta EL (34), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Dari penggeledahan terhadap MH, polisi menemukan:
- 1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe berisi 1 klip sedang yang di dalamnya terdapat 3 klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram
Sementara itu, dari EL, polisi menyita:
- 1 kaca pirek berisi sisa sabu seberat 0,13 gram
- 1 alat hisap sabu (bong)
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Mesuji. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (red)