Polres Lamsel Ringkus Delapan Diduga Pelaku Curanmor, 11 Motor Hasil Curian Diamankan

waktu baca 1 menit

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar berhasil tangkap delapan orang  diduga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modus pelaku dengan merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan sebanyak 27 laporan yang diterima kepolisian di Januari 2020. Para pelaku yang berhasil mencuri kendaraan langsung dijual ke para penadah.

“Berikut penadah dan pelaku berinisial RS (16), AS (16), RD (25), AH (28), R bin AS (23), FA bin A (20), S bin S (47) dan PAW (36),” ungkapnya.

Lanjut Pandra, dari kedelapan pelaku berhasil diamankan barang bukti. Diantaranya, 1 buah kunci letter T, 11 unit R2, 15 pasang plat No Pol R2 , 1 set rumah kunci R2, 4 pasang spion R2, 4 pasang pelindung plat No Pol R2, 1 set rumah kunci R2 belum terpakai, 1 buah kunci jok R2, 1 buah sok R2 variasi, 1 buah behel R2, 1 pasang dudukan kepala R2, dan 1 buah Dasboard R2.

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *