Polres Lamsel Amankan 54,2 Kg Ganja dengan 6 Tersangka

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO,  Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat  54,2 Kg  .

Puluhan kilogram barang haram berasal dari ujung pulau Sumatera yang akan dipasarkan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera diamankan di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo SH SIK MM didampingi Anggota DPR RI dari Komisi 3 Taufik Basari,  Kamis (23/07/2020) saat melakukan Konferensi Pers di Pos Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengatakan bahwa penangkapan 54,2 Kg Ganja bersama enam orang tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.

Pada hari Minggu (12/07/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Are Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni pihaknya berhasil mengamankan ganja seberat 47 Kg yang dikirim melalui jasa Pengiriman barang Dakota Buana Semesta menggunakan kendaraan Truck dengan tujuan  Cipinang Jakarta Timur.

Saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa pengirim barang haram itu adalah ZR (32) warga Cibinong Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang Jawa Barat. Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil atau dibeli oleh tersangka RC (29) warga Depok Jawa Barat dan RS (31) warga Kebagusan Jakarta Selatan.

Kemudian Sabtu (18/07/2020) sekitar pukul 00.30 WIB Jajaran KSKP Pelabuhan Bajauheni berhasil mengamankan Ganja seberat 7,2 Kg didesa Bakauheni Lampung Selatan bersama seorang tersangka yakni HP (25) warga desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel.

Penangkapan terhada HP (25) yang masih berstatus Mahasiswa ini dilakukan saat petugas melakukan patroli melihat tersangka di Dusun Umbul Jering Desa Bakauheni Lampung Selatan yang sangat mencurigakan yang membawa kardus disampingnya.

Kemudian, saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 7 bungkus Ganja kering yang dibungkua kertas dan dilakban.

“Kepada petugas tersangka mengaku hanya upahan saja untuk membawakan saja yang diperintah oeh anjar (DPO) warga Way Halim Bandar Lampung untuk dibawa ake Bakauheni,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo Pasal 114(2) jo Pasal 132 (1)  UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman seumur hidup,  atau Pidana paling singkat 5 (lima)  tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 8 miliar. (dendi)

Follow me in social media: