Gantanews.co – Kepolisian Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi yang disamarkan dengan membuka warung pecel lele. Kincoko Harto (36) ditangkap setelah diketahui menjalankan bisnis haram ini selama lima bulan terakhir. Kejadian ini terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku, KH, memanfaatkan warung pecel lele di depan rumahnya sebagai tempat untuk menerima pelanggan.
“Di warung tersebut, KH melakukan negosiasi dengan pelanggan mengenai harga serta wanita yang diinginkan,” ujar Yusriandi pada Selasa (12/11/2024).
Setelah kesepakatan tercapai, KH membawa pelanggan ke sebuah kamar di rumahnya. Dia kemudian menghubungi wanita yang sudah dipesan oleh pelanggan tersebut.
Penggerebekan dan Penemuan Bukti Transfer
Praktik ilegal ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di warung milik KH yang berada di Kecamatan Candipuro. Berdasarkan informasi itu, tim dari Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa orang, termasuk KH.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan bukti transfer sebesar Rp 1,2 juta, yang diduga merupakan tarif untuk sekali transaksi prostitusi.
“KH mengaku bahwa dia sudah menjalankan bisnis ini sejak lima bulan lalu,” tambah Yusriandi.
Tersangka Dijerat Pasal Prostitusi dan TPPO
KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang. (red)