Polisi Temukan 4 Senjata Ilegal di Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Warga di Pesta Pernikahan

waktu baca 2 menit
Empat Pucuk Senpi Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Penembak Warga di Pesta Pernikahan (foto: Polres Lamteng)

Gantanews.co – Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan warga, saat acara pernikahan di Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).

MSM, anggota DPRD Lamteng penembak warga di pesta pernikahan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamteng, Minggu (7/7/2024)

Baca juga: Pesta Pernikahan Berubah Tragedi, Warga Tewas Tertembak Pistol Nyasar Anggota DPRD Lamteng

Penembakan tragis ini bermula dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pernikahan, di mana MSM menembakkan senpi ke udara. Namun, naas, peluru senpi tersebut mengenai kepala Salam yang sedang duduk di parit tak jauh dari tersangka, hingga mengakibatkan kematiannya.

Tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Jatanras Polda Lampung bergerak cepat dan mengamankan MSM serta menggeledah tiga rumah miliknya. Hasil penggeledahan tersebut menemukan empat pucuk senjata api (senpi) ilegal, yaitu:

  • 1 pucuk Senpi jenis Zoraki MOD 914-T
  • 1 pucuk laras panjang FNC Belgia
  • 1 pucuk HS + magazine
  • 1 pucuk Revolver Cobra

Selain senpi, polisi juga menemukan amunisi, magazine, tas senjata, alat pembersih senpi, dan surat Garuda Shooting Club.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, MSM telah kooperatif dan menyerahkan diri setelah kejadian. MSM juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan memberitahukan identitas pemasok senpi kepada polisi.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MSM dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (red)

Follow me in social media:
adv