Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Tiuh Balak Baradatu

waktu baca 2 menit
Tersangka AR

GANTANEWS.CO, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial AR (40) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan Jumat (15/10/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan pesta sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

Di rumah itu petugas mengamankan AR tanpa perlawanaan.

Barang bukti yang ditemukan:

Tiga buah alat hisap (bong) serta 1 buah dompet warna kombinasi coklat dan merah muda di dalamnya terdapat 2 batang kaca pirek berisi kristal putih diduga sabu

Dua lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai,

Enam korek api gas, 18 batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok,

Tiga unit handphone berbagai merek dan beberapa HP hasil kejahatan menerima barang jaminan (gadaian) hasil pembelian dari narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasatnarkoba.
(Rahmat)

Follow me in social media: