Polda Ungkap Penyerobotan Lahan di Desa Malangsari

waktu baca 3 menit
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan kasus berawal pada Juni 2022 tersangka Soejatno (80), pensiunan Polri, menjual obyek tanah seluas 10 hektare di Desa Malangsari. Dia menjual tanha dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan palsu yang dibuatkan Sayuto, kepala Desa Gunung Agung, Lampung Timur.

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kronologis mafia tanah yang menyerobot lahan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan kasus berawal pada Juni 2022 tersangka Soejatno (80), pensiunan Polri, menjual obyek tanah seluas 10 hektare di Desa Malangsari. Dia menjual tanha dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan palsu yang dibuatkan Sayuto, kepala Desa Gunung Agung, Lampung Timur.

“Dikuatkan tersangka SHN selaku camat Sekampungudik yang sekarang beralih nama menjadi Desa Malangsari,” katanya.Tersangka SJO menjualkan tanah tersebut kepada saksi AM. Kemudian dibantu tersangka RA selaku PPAT untuk membuatkan akta jual beli yang isinya membuat keterangan palsu.

“Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM, maka obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur. Tersangka FBM atas permintaan saksi AM dengan imbalan Rp2,5 juta,” katanya.

Kemudian FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek tanah dimaksud berupa adanya permukiman warga dalam ukur dan berita acara. Selanjutnya diterbitkan enam buku SHM atas nama AM.

“Setelah enam buku sertifikat SHM diterbitkan, saksi AM memberitahukan hal tersebut kepada kepala Desa Malangsari serta memasang plang kepemilikan di atas obyek tanah,” katanya.

Warga yang tidak terima tanah yang mereka tinggali sejak 1990-an langsung melaporkan ke Polda Lampung dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Ditreskrimum Polda Lampung juga memeriksa oknum Jaksa AM yang diduga terseret dalam kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Jumat, 30 September 2022. Dirkrimum mengatakan saat ini Jaksa AM diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu terkait, peran AM dalam lingkaran Mafia Tanah Malangsari.

“Diperiksa sebagai saksi, bila ada temuan perbuatan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hokum, akan kami proses,” katanya.Dia menambahkan Ditreskrimum Polda Lampung saat ini masih terus bekerja keras bersama BPN Lampung Selatan dan instansi terkait untuk mencari bukti kuat mengusut tuntas mafia tanah Malangsari.

“Ini masih dalam proses pembuktian. Mereka lima yang berperan aktif memlasukan sertifikat maupun dokumen autentik,” ujarnya.Ditanya apakah Jaksa AM mengetahui sertifikat tanah yang dilabeli bermasalahan. Reynold belum bisa menjawab karena masih dalam pendalaman.”Ini masih dalam pendalaman kami. Beri kami kesempatan untuk bekerja dan mendalami ini,” katanya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah yang memalsukam sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Lima orang itu, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Lampung Selatan, RA (41); juru ukur BPN Lampung Selatan, FBM (44); Syahrun (52), warga Sribawono, Lampung Timur; Kepala Desa Gunungagung, Sekampung Udik, Lampung Timur, Sayuto (62); dan Soejatno (70), warga Kemiling, Bandar Lampung.

Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor: B/1063/ix/res 1.9/2022. B/1079/ix/res 1.9/2022. B/1061/ix/res 1.9/2022. B/1045/ix/res 1.9/2022. B/1047/ix/res 1.9/2022. Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 jo Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (RLS)

Follow me in social media: