Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RD dan R. Mereka tertangkap basah sedang melakukan pengemasan BBL saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di bidang perikanan.
“Mohon waktu, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Kami akan memberikan detail peran mereka dalam konferensi pers nanti,” tambah Umi.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari TKP. Barang bukti tersebut berupa 7.500 ekor BBL dalam kondisi hidup, satu alat aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan, dan lima styrofoam.
“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolda Lampung,” jelas Umi.
Para pelaku RD dan R diduga melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Spesifik pelanggaran yang dilakukan kedua pelaku akan disampaikan dalam rilis Krimsus nanti,” tutup Kombes Pol Umi.
Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perikanan, khususnya terkait perdagangan ilegal benih bening lobster. Polda Lampung terus berupaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi semua pelanggar. (red)