Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu

waktu baca 2 menit
Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu (foto: Antara Lampung)

Gantanews.co – Polda Lampung telah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran oli palsu yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan penggerebekan di beberapa lokasi di wilayah Lampung.

Menurut laporan dari Antara Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas oli yang mereka beli. “Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui bahwa oli tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Pandra, sebagaimana dikutip dari Antara Lampung.

Pandra menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mendaur ulang oli bekas dan mencampurkannya dengan bahan kimia tertentu. Oli tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan merek terkenal dengan kemasan dan segel yang hampir identik dengan produk asli untuk mengelabui konsumen.

“Dalam penggerebekan, kami berhasil mengamankan ribuan liter oli palsu serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi oli tersebut,” katanya. Polisi juga menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran oli palsu ini, yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dilaporkan oleh Antara Lampung.

Kasus ini dinilai sangat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun merusak mesin kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli dan memastikan membelinya dari sumber yang terpercaya,” tegas Pandra.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang-barang palsu yang membahayakan masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk asli dan berkualitas.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. (red)

Follow me in social media:
adv