Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

waktu baca 1 menit

Gantanews.co – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja yang dibawa oleh dua kurir asal Sumatera Barat. Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan menjadi salah satu upaya signifikan dalam memerangi peredaran narkoba.

Pemeriksaan dilakukan di area Seaport Interdiction pada Minggu (3/11). Dalam rekaman video yang beredar, petugas tampak memeriksa sejumlah plastik besar yang berisi paket ganja siap edar. Kedua kurir yang ditangkap, Amin (28) dan Yulianto (28), diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan pada Kamis (7/11) bahwa kedua pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengamankan 159 kilogram ganja beserta dua tersangka. Barang bukti lainnya termasuk satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan, barang bukti serta kendaraan yang digunakan pelaku telah dibawa ke Markas Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

“Saat ini, kami masih mendalami asal dan tujuan pengiriman narkoba ini, serta memburu pihak-pihak lain yang terlibat,” sambungnya.

Polda Lampung berkomitmen terus menindak tegas penyelundupan narkoba di wilayah perairan strategis seperti Pelabuhan Bakauheni, mengingat lokasinya yang kerap digunakan sebagai jalur transit narkoba. (red)