Gantanews.co – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha. Pengungkapan ini dilakukan di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, setelah menerima informasi peredaran BBL ilegal yang dibawa dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya pada Jumat (11/10/2024) di Bandar Lampung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kami mendapatkan laporan tentang aktivitas penyelundupan ini sejak awal Oktober, dan setelah penyelidikan intensif, tim langsung bergerak,” ungkapnya.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 149.400 benih lobster yang dikemas dalam 747 kantong. Dari jumlah tersebut, 880 ekor merupakan jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Sebanyak 14 pelaku yang terlibat dalam kasus ini turut diamankan.
Kombes Umi menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut kita,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.
“Ini bagian dari upaya kami memulihkan populasi lobster dan melindungi ekosistem laut,” tutup Umi.
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil mencegah potensi kerugian negara dan menjaga kelestarian lingkungan laut, khususnya populasi lobster di perairan Indonesia. (red)