Polda Lampung Diminta Tarik Laporan Perkara Puluhan Milyar Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Tulang Bawang
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Direktur Law Firm (Kantor Hukum) Gindha Ansori Wayka— Thamaroni Usman& Rekan, meminta Kapolda Lampung yang baru untuk menarik atau mengambil alih semua Laporan Polisi yang ada di Polres Tulang Bawang terkait Puluhan Milyar Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (Koperasi SUSB) Tulang Bawang.
“Banyak sekali persoalan yang dialami oleh Koperasi SUSB terutama terkait pengelolaan Dana Koperasi SUSB dan manajemen koperasinya dan sudah banyak laporan kepada Polisi terkait hal ini,” kata Gindha.
Terkait banyaknya Laporan yang diduga mengalami kendala penyelidikannya, Law Firm GAW-TU telah melayangkan surat kepada Kapolda Lampung dengan surat nomor: 207/B/KH/GAW-TU/IV/2021, Lampiran : 1 (satu) berkas, Hal : Mohon Pengambilalihan Laporan Polisi.
“Surat sudah kita kirim ke Bapak Kapolda Lampung melalui Setum, yang diterima oleh Setum Polda hari ini (12/04/2021),” sambungnya.
Menurut mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Unila itu, Koperasi SUSB didirikan pada tanggal 07 Desember 2009, yang berkedudukan di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi di lakukan pada tanggal 28 Desember 2009, oleh Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor: 060/07/BH/II.6/TB/XII/2009.
“Koperasi SUSB merupakan pengelolaan perkebunan sawit seluas 660,8 hektar yang tanahnya merupakan milik anggota Koperasi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” tambah Gindha.
Persoalan di koperasi SUSB ini bermula pada tahun 2010 dimana Koperasi SUSB dengan Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) membuat Perjanjian Kerjasama Pengebangan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Dengan Pola Satu Manajemen No.7.13/KTR/02/2010 dan No.060/518/KSU-SB/VI/2010 Tanggal 28 Juni 2010, dimana Koperasi SUSB diwakili oleh Sdr. Mstp sebagai Ketua Koperasi SUSB saat itu.
“Perjanjian Kerjasama antara Koperasi SUSB dengan PTPN VII sebagaimana angka 5 (lima) di atas berlaku selama 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan kesepakatan ini tidak berjalan karena diduga Sdr. Mstp selaku Ketua Koperasi SUSB saat itu tidak melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik,” terang Akademisi Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.
Oleh karena perjanjian ini diduga tidak dilaksanakan dengan baik, maka dana Rp. 7.947.912.000 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah yang disepakati untuk dikucurkan kepada Koperasi SUSB diduga digunakan oleh Sdr. Mstp secara pribadi.
“Ada pernyataan Sdr. Mstp kepada pihak Bank Mandiri bahwa dana untuk koperasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara anggota koperasi SUSB sebagai Pemilik Tanah harus menanggung bunga dan beban pembayaran cicilan dan terancam kehilangan tanahnya karena akan disita bank”, tutur Praktisi Hukum ini.
Adapun Laporan Polisi yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana koperasi tersebut adalah Laporan Polisi Nomor: LP/62/II/2015/LPG/Tuba, Tanggal 09 Februari 2015, terkait Dugaan Penggelapan Kredit Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit Milik Anggota Koperasi SUSB senilai Rp. 7.947.912.000 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
Selain itu ada Laporan Polisi Nomor: LP/23/I/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA, Tanggal 23 Januari 2020, Terkait dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
Laporan Polisi Nomor: LP/294/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBA, Tanggal 21 September 2019 terkait Dugaan Penggelapan Pajak Koperasi SUSB (Perkebunan Kelapa Sawit Milik Anggota Koperasi SUSB).
Dan terakhir Laporan dari PTPN VII dengan Laporan Polisi nomor: STTP/B-1604/X/2020/LPG/SPKT Tanggal 06 Oktober 2020.
“Persoalan koperasi tersebut bukan hanya terkait perjanjian di atas saja, akan tetapi ada dana-dana lainnya yang ditengarai juga bermasalah dan sudah dilaporkan seluruhnya ke penegak hukum,” ulas pria kelahiran Way Kanan ini.
Disinggung terkait keabsahan hukum pengurus koperasi, pria yang sering disapa GAW ini menjelaskan bahwa Kepengurusan Sdr. Mstp saat ini sudah tidak sah dan tidak berhak untuk memanen sawit tersebut, karena sudah kalah sebagaimana gugatan perdata di Pengadilan Tinggi berdasarkan Putusan nomor : 43/Pdt/2020/PT. TJK yang hingga kini sedang kasasi di Mahkamah Agung.
“Pengurus koperasi yang sah menurut hukum adalah pimpinan H. Munawar Roni, sehingga pihak Sdr. Mstp yang diduga memanen sawit dan menjualnya kepada pihak lain bukan kepada PTPN VII adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana,” pungkas Gindha. (Rls)
Follow me in social media: