Polda Banten Gagalkan Pengiriman 1,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Lampung di Merak

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Tim Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (37) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar pemberantasan peredaran narkoba yang menyita barang bukti berupa 1,9 kg sabu dan 4.286 butir pil ekstasi.

Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan, kasus ini bermula dari informasi tentang penumpang yang membawa narkoba dari Lampung ke Pelabuhan Merak pada 16 November lalu. Informasi tersebut memicu pelacakan intensif oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang bekerja sama dengan tim IT untuk melacak nomor ponsel tersangka.

Setelah melacak jejak digital, tim mendeteksi adanya komunikasi antara nomor ponsel luar negeri dan dalam negeri yang digunakan untuk transaksi narkoba. Penyelidikan berlanjut hingga ke Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Di lokasi ini, SP akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket besar berisi sabu, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Lebih lanjut, SP mengaku memiliki ribuan pil ekstasi yang disimpan di apartemennya di kawasan yang sama. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diambil atas perintah KB, seorang buronan (DPO), yang mendapat pasokan dari Malaysia melalui perantara RD (juga DPO).

“Dari tersangka, kami menyita 1.900,9 gram sabu dan 4.286 butir ekstasi,” ujar AKBP Nuril Huda. Menurutnya, SP dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Barang haram ini diduga berasal dari jaringan internasional, dengan sabu dikirim dari Malaysia dan ekstasi diproduksi di Medan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Andi Setyo, menyatakan pihaknya terus mendalami jaringan ini, terutama untuk memburu KB dan RD yang masih buron. “Kami akan mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

SP kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni maksimal pidana mati atau denda hingga Rp10 miliar.

Penangkapan ini menyoroti pentingnya kerja sama antara teknologi pelacakan dan investigasi lapangan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen untuk terus menggempur jaringan narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut. (red)

error: Content is protected !!