PN Jakarta Pusat: Ada Nama Aziz dan Aliza dalam Detil Perkara Suap Stepanus Robin Pattuju

waktu baca 3 menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Jumat (03/09/2021) menyebutkan sekilas detil perkara tindak pidana korupsi terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Disebutkan bahwa terdakwa menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

GANTANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Jumat (03/09/2021) menyebutkan sekilas detil perkara tindak pidana korupsi terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Disebutkan bahwa terdakwa menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Uang suap yang diterima Robin berasal dari sejumlah orang, dua diantaranya dari tokoh asal Lampung, yakni Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Aliza Gunado (mantan direktur PT Lampung Jasa Utama) sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Stepanus Robin Pattuju adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dia didakwa telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

“Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Uang suap yang diterima Robin berasal dari sejumlah orang, dua diantaranya dari tokoh asal Lampung, yakni Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Aliza Gunado (mantan direktur PT Lampung Jasa Utama) sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Robin juga didakwa menerima suap dari Walikota Tanjungbalai, M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Walikota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari Rp5.197.800.000.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” demikian bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dia dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (03/09) mengatakan jaksa KPK Heradian Salipi, pada Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap dia.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ADIP)

Follow me in social media: