Pj. Gubernur Lampung Tetapkan UMP Lampung Tahun 2025
Gantanews.co – Pj. Gubernur Samsudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Pemprov Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Samsudin. (rls/adv)