Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Teken Surat Edaran Baru: Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas dan ID Card ASN di Lampung

waktu baca 2 menit
Ilustrasi ID Card ASN Pemprov Lampung

Gantanews.co – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024. Surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian penggunaan pakaian dinas dan ID card atau tanda pengenal bagi ASN di Lampung.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hari Senin dan Selasa: PDH warna khaki.
  • Hari Rabu: PDH berupa kemeja putih dan celana atau rok hitam.
  • Hari Kamis: PDH batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah Lampung.
  • Hari Jumat: PDH batik, tenun, atau lurik nasional.

Selain aturan pakaian dinas, surat edaran ini juga memperjelas ketentuan mengenai penggunaan ID card atau tanda pengenal bagi ASN. Berikut adalah format warna latar belakang pas foto ID card berdasarkan jabatan:

  • Warna Cokelat: Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
  • Warna Merah: Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Warna Biru: Untuk Jabatan Administrator.
  • Warna Hijau: Untuk Jabatan Pengawas.
  • Warna Oranye: Untuk Jabatan Pelaksana.
  • Warna Abu-abu: Untuk Jabatan Fungsional.
  • Warna Kuning: Untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 12 Agustus 2024, dan diharapkan seluruh ASN di Provinsi Lampung dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga citra profesionalisme dan kerapian di lingkungan kerja.

Adapun penggunaan ID card sesuai ketentuan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan identitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi lebih jelas dan seragam, sehingga meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. (red)