Pinjam Motor dan Hape tapi tak Dikembalikan, Dian Kancil Masuk Penjara

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lamteng– Karena pinjam sepeda motor dan handphone (HP) milik kenalannya tak dikembalikan, DSW alias Dian Kancil (32) warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso, S.Pd., mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH, Selasa (21/12).

Kronologis bermula ketika pelaku datang ke rumah korbannya, Bahtiar di Jalan Raya Karta Rt 007 Rw 002 Kampung Tanjunganom, Kecamatan Terusan Nunyai. Saat itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke conter HP di Bandarsakti dan mengecek ATM ke BRI LINK dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha vega ZR Nopol B 8660 HX milik korban.

Setelah berangkat, pelaku minta diantarkan ke rumahnya. Namun pelaku minta berhenti dulu di lapangan Bandarsakti, Kampung Bandarsakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kamis, 3 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Di pinggir lapangan itu pelaku dan korban sempat istirahat. Kemudian pelaku meminjam HP milik korban untuk digunakan menelepon. Tak lama berselang, pelaku meminta korban tunggu di sana dengan alasan mau ke conter sembari membawa HP dan sepeda motor milik korban.

Setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kembali. Korban berupaya mencari pelaku namun tidak ketemu dan akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polsek Terusan Nunyai tanggal 13 Desember 2020.

Pelaku ditangkap anggota Polsek Terusan Nunyai di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol B 8660 HX berikut 1(satu) unit HP merk Oppo A39.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan pidana penjara 4 tahun penjara. (Red)

Follow me in social media: