Pilu, Bocah Perempuan 4 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Asusila Tetangga, Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban asusila oleh tetangganya sendiri. Pelaku, pria paruh baya berinisial SK (46), telah ditangkap oleh petugas Tekab 308 Polsek Anak Ratu Aji setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang sedang bermain di sekitar rumahnya, mengejar seekor kucing hingga tiba di rumah pelaku SK. Di sana, pelaku menawari korban dua buah pisang. Saat perhatian korban tertuju pada pisang, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kejadian ini diketahui oleh orang tua korban ketika melihat sang anak pulang ke rumah membawa dua buah pisang dan mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anak Ratu Aji.

Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu Saiful Anwar, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kampung Gedung Ratu pada keesokan harinya (Kamis, 25 April 2024) setelah laporan diterima,” ujar Saiful, Senin (29/4/2024).

Saiful menjelaskan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya dan melancarkan aksi asusila. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat bermain di luar rumah. Orang tua juga harus berani melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyediakan layanan pengaduan untuk korban atau penyintas kekerasan terhadap perempuan dan anak.

  • Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA): 129
  • Dinas PPPA Provinsi Lampung: (0721) 709600 atau (0721) 489983
  • Call Center Pemerintah Provinsi Lampung: 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon)

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini merupakan tragedi yang sangat memilukan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita, terutama saat mereka bermain di luar rumah. Penting juga bagi kita untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Marilah kita bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang. Jangan biarkan tragedi seperti ini terulang kembali.

Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi masa depan anak-anak. Bersama-sama, kita bisa. (int)

Follow me in social media: