Pilkada Ulang Digelar September 2025 Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Ilustrasi kotak kosong

Gantanews.co – Komisi II DPR RI menyepakati pelaksanaan pilkada ulang pada September 2025 jika kotak kosong dinyatakan menang dalam Pilkada 2024. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa pemilihan ulang akan dilakukan untuk posisi gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya yang perolehan suaranya kalah dari kotak kosong.

“Pilkada ulang ini akan dilaksanakan pada September 2025 jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara,” jelas Doli saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/9).

Usulan KPU untuk Pilkada Ulang

Sebelum kesepakatan ini tercapai, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajukan usulan agar pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ketidakpastian politik dan memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik.

Afifuddin menambahkan bahwa dengan adanya pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan lainnya, pilkada ulang bisa dipersiapkan lebih efektif.

“Jika disetujui, KPU siap mendetailkan seluruh tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lebih lanjut,” ujar Afif.

Tahapan Pilkada Ulang

Afifuddin menjelaskan, tahapan awal pilkada ulang direncanakan dimulai pada pekan kedua Mei 2025. Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama enam bulan, lebih singkat dibandingkan dengan pilkada normal yang biasanya memakan waktu sembilan bulan.

“Dengan pengurangan masa kampanye menjadi hanya satu bulan, beberapa tahapan seperti pengadaan logistik juga harus dilakukan lebih cepat. Kita harus bersiap untuk waktu yang lebih mepet,” ungkapnya.

Dukungan Anggaran untuk Pilkada Ulang

Afifuddin menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, dalam percepatan pengalokasian anggaran untuk pilkada ulang. Hal ini sesuai dengan kesimpulan RDP pada 10 September lalu, yang menegaskan bahwa pemerintah harus siap mendukung pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang.

“Ini perlu dukungan penuh dari pemerintah agar prosesnya bisa berjalan lancar. Kita tidak hanya berbicara soal waktu yang singkat, tetapi juga kesiapan anggaran dan logistik yang memadai,” tegas Afifuddin. (red)

Follow me in social media: