Pilkada Bisa Saja Ditunda Jika Jadi Klaster Corona

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung yakni Dedi Triadi menilai penerapan protokol kesehatan selama proses Pilkada sudah diterapkan cukup bagus.

“Tapi kita mengantisipasi untuk tahapan pelaksanaan kempaye di 26 September-5 Desember dan pemungutan suara 9 Desember,”  kata Dedi Triadi ditemui wartawan setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Forkopimda, Rabu (9/9/2020).

Dedi mengatakan tahapan kempanye ada 3 metode, yakni rapat umum, pertemuan terbatas, dan tatap muka serta debat kondidat yang rencananya akan digelar 3 kali.

Untuk tahapan pada pemungutan suara dan perhitungan suara terdapat 15.300 penyelenggara, dimana KPPS tersebar di 1.700 TPS ditambah dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 640.910 orang.

“Kita berharap Satgas Covid19 ini bisa membantu kami untuk menegakkan protokol kesehatan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan penyelenggara siap menjalankan regulasi. Sebab, Pilkada bisa saja ditunda dengan alasan kasus terkonfirmasi Covid19 semakin bertambah,” ungkap Dedi Triadi.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada 2020 yang sudah disahkan pada Juli lalu mengenai penundaan pilkada.

“Kita ini lembaga struktural. Kalau memang keputusan itu diambil, bukan hanya KPU ya, tapi keputusan bersama Bawaslu, penyelenggara, pemerintah, dan DPR, kita serahkan pada pimpinan di Jakarta yang mengambil keputusan,” katanya.

Kata Dedi, sejauh ini KPU sudah menjalankan jadwal tahapan masih sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020. (dea)