Petugas Polda Lampung Temukan Tuyul di Mangga Dua Jakarta, Tapi Kakinya Terluka

waktu baca 2 menit
Tuyul tersangka jambret yang tewaskan nenek ditangkap Polda Lampung, Rabu (6/10/2021) [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Upaya petugas Polda Lampung memburu Tuyul akhirnya berhasil setelah setengah bulan mencari ke mana-mana.

Tapi Tuyul yang sudah diamankan, terluka. Kakinya kena tembak anggota Resmob Polda Lampung karena melawan saat disergap di sebuah rumah kontrakan di daerah Mangga Dua, Jakarta, Minggu (5/10/2021). 

Ternyata hebat juga dia, bisa menyeberang ke Jakarta pada saat PPKM tengah ketat-ketatnya. Mungkinkah dia sudah punya sertifikat vaksin atau sempat melakukan PCR hingga bisa kabur ke Jakarta.

Tuyul adalah tersangka pelaku jabret yang paling dicari oleh petugas sejak pertengahan September lalu. Ia menjabret nenek Suciwati hingga nenek itu meninggal dunia setelah terjatuh dari atas motornya di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung pada Rabu (1/9) lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito, menjelaskan detik-detik penangkapan Tuyul.

“Tersangka melawan saat akan ditangkap, maka petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Rizal Marito, Selasa (06/10/2021).

Diketahui, kelopok Tuyul Cs terakhir kali beraksi di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung pada Rabu (1/9) lalu. Korbannya Suci, lengkapnya Suciwati Bambang, nenek-nenek, usia 71 tahun.

Direktur Reskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan pihaknya telah menangkap 3 pelaku terkait kejadian tersebut. Salah satu pelaku bernama Fadli alias Tuyul.

Pada aksi di Jalan Gajah Mada, pelaku Tuyul berpasangan dengan tersangka Eko (27). Eko sudah ditangkap.

Eko bukanlah tandem tunggal Tuyul, sebab Tuyul sering pula melakukan aksi penjambretan dengan kelompok lain.

Pada peristiwa di Jalan Gajah Mada, Tuyul beraksi bareng Eko. Keduanya bekerjasama menjambret nenek-nenek, tapi karena tas dibetot terlalu keras, nenek Suci terjatuh, terhempas aspal hingga meninggal dunia.

Diketahui, kelompok Tuyul pernah pula melakukan aksi penjambretan di Jl Teuku Umar, Kecamatan Kedaton Kota, Bandar Lampung pada 4 September lalu.

Di sana ia menjambret tas milik mahasiswi. Isinya lumayan, ada iPhone, ATM dan uang tunai Rp 6 juta.

Kala itu dia tandem dengan Eko, bersinergi dengan komplotan Rusli dan Andi Sagala. Keduanya sudah dibui.

Ia juga pernah ditahan kasus jambret, dan ditangkap kembali karena kasus narkoba tahun 2018 lalu.

Dari penangkapan terhadap tersangka Tuyul, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 dan pakaian tersangka saat beraksi. 

Ia dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke -1 ke -2 diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.(adip)

Follow me in social media: