Pertengahan Juli, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi, 1 NIK Maksimal 10 Kg/Hari

waktu baca 1 menit
Pembelian minyak goreng curah wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi, demikian regulasi teranyar yang diumumkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (24/06).

GANTANEWS.CO, Jakarta – Pembelian minyak goreng curah wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi, demikian regulasi teranyar yang diumumkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (24/06).

Menurut Luhut, perubahan sistem dengan keharusan menggunakan Peduli Lindungi untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Dengan perubahan sistem ini, pembelian di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari.

Minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, lanjut dia, telah dibentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.(*/iwaganta)

Follow me in social media: