Pertanggungjawaban Pidana Illegal Logging Berdasarkan UU No. 41/1999 dan UU No. 18/2013

waktu baca 6 menit

Pertanggungjawaban Pidana Illegal Logging Berdasarkan UU No. 41/1999 dan UU No. 18/2013

Oleh: Aan Wicaksono, Asdian, I Wayan Nanda D dan Riski Ramadhan *)

PENGELOLAAN hutan Indonesia harus memperhatikan pemeliharaan dan penjagaan keamanan hutan, agar hutan yang dimiliki tetap memberikan daya dukung lingkungan secara berkelanjutan bagi hidup dan kehidupan bangsa Indonesia, bahkan juga kehidupan dunia.

Sumber daya hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki peranan sangat strategis sebagai sistem penyangga kehidupan masyarakat dan makhluk hidup lainnya.

Sektor kehutanan juga merupakan salah satu sektor strategis yang telah terbukti mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional. Secara historis selama lebih dari tiga dekade sektor kehutanan telah menjadi modal utama pembangunan nasional, baik sebagai penghasil devisa, pembangkit aktivitas sektor lain, maupun pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, dalam perspektif lingkungan hidup juga memiliki fungsi signifikan, sebagai penahan terjadinya tanah longsor, banjir bandang, pencegah kekeringan dan juga berfungsi sebagai sumber kehidupan satwa maupun sumber keanekaragaman hayati.

Hutan yang berada di sebuah desa atau kota harus dilestarikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta masyarakat setempat. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memiliki tujuan untuk menjaga, melindungi dan memeriksa kondisi kawasan hutan.

KPH dan masyarakat mempunyai peran penting dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan illegal logging. Illegal logging dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan penebangan secara berlebihan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Pada pemanfaatan hutan yang tersedia terjadi penyimpangan yang mana berujung pada suau tindak pidana atau kejahatan. Masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik individu maupun korporasi termasuk oknum dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan penebangan hutan secara tidak sah (illegal logging) dan memanfaatkan hasil hutan untuk kepentingan pribadi.

Illegal logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ketempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, oleh karena dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan.

Illegal logging sebagai satu bentuk kejahatan lingkungan telah menjadi salah satu kendala utama dalam mewujudkan sebuah sistem kelola hutan Indonesia bagi terwujudnya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, yang lebih memprihatinkan adalah illegal logging telah menjelma menjadi ledakan sebuah sistem perusakan sumberdaya hutan secara cepat, sistematis dan terorganisir.

Aksi-aksi illegal logging terjadi di semua hutan di Indonesia, baik di kawasan hutan produksi, hutan konservasi, maupun hutan lindung. Hal tersebut selaras dengan kompleksitas keterlibatan pelaku illegal logging yang hampir merata mewakili kelompok kepentingan dan unsur masyarakat.

Bahkan, dalam praktik illegal logging ditemui nuansa terorganisir mulai dari pekerja lapangan, pemilik modal, cukong kayu, maupun oknum pejabat pemerintahan, mulai dari aparat di lapangan baik sipil maupun militer hingga para pejabat di pusat-pusat kekuasaan.

Kejahatan illegal logging menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Kehutanan adalah “perbuatan merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin pejabat berwenang, menerima atau membeli atau menjual atau menerima tukar atau menerima titipan atau menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Illegal logging menurut penjelasan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

Kegiatan illegal logging yang makin marak tersebut menimbulkan kekhawatiran akan semakin parahnya kerusakan hutan di Indonesia dan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melakukan berbagai upaya nyata untuk menanggulangi sekaligus memberantas tindak pidana tersebut.

Dalam pelaksanaanya di daerah diteruskan kepada Dinas Kehutanan sebagai instansi yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bidang kehutanan serta melakukan aksi yang nyata dalam penanggulangan kejahatan illegal logging (pencurian kayu) tersebut.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan seperti PP Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka diharapkan dapat menanggulangi bentuk dan cara-cara illegal logging, demi memaksimalkan perlindungan terhadap negara dan masyarakat.

Sistem pertanggungjawaban pidana dan ancaman pidana bagi pelaku perbuatan tersebut.

Mengacu pada tiga masalah pokok hukum pidana di atas, maka subjek tindak pidana merupakan pihak yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana, sekaligus sebagai pihak yang harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, atau dengan kata lain dipersalahkan atas perbuatan, dan dengan demikian juga merupakan pihak yang dikenai sanksi baik berupa pidana atau pun tindakan.

Kebijakan kriminalisasi dari Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tampaknya tidak terlepas dari tujuan dibuatnya undang-undang yakni penyelenggaraan kehutanan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, oleh karena itu semua perumusan delik dalam undang-undang Kehutanan ini terfokus pada segala kegiatan atau perbuatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Perumusan Tindak Pidana Illegal logging dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Pasal 78 selalu diawali dengan kata-kata “Barangsiapa” yang menunjuk pada pengertian “orang”. Namun dalam pasal  78  ayat  ( 14)  ditegaskan  bahwa  “Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan”.

Dengan demikian dapat menunjukkan bahwa orang dan korporasi (badan hukum atau badan usaha) dapat menjadi subjek Tindak Pidana illegal logging dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).

Tindakan preventif merupakan tindakan yang berorientasi kedepan yang sifatnya strategis dan merupakan rencana jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan.

Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehingga pemberian sanksi hukum harus tepat.

Adapun dari penjelasan dan uraian diatas, saran yang dapat kami berikan yaitu agar masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan agar hutan tetap terjaga kelestariannya dan pemerintah diharapkan dapat memberikan regulasi dan aturan aturan dan juga sanksi yang tegas agar tidak terjadinya kasus illegal logging yang dapat menyebabkan kerusakaan ekosistem lingkungan hidup yang lebih parah lagi. (*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Follow me in social media: