Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Sentuh Rp359 Triliun, Mayoritas Pelaku Berpenghasilan Rendah dan erusia Produktif
Gantanews.co – Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai angka mencengangkan, yakni Rp359 triliun hanya dalam kuartal IV tahun 2024. Jumlah transaksi yang tercatat pun luar biasa tinggi, mencapai 209 juta kali. Data ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Jumat (21/2), menggarisbawahi tantangan besar dalam pengawasan sektor keuangan nasional.
Dari hasil analisis PPATK, sebanyak 92% transaksi dilakukan oleh individu dalam rentang usia produktif, yakni 21-50 tahun. Yang lebih mengejutkan, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan mengalokasikan hampir 70% pendapatannya untuk berjudi secara daring. Fakta ini mengindikasikan bahwa meskipun inklusi keuangan meningkat, risiko kejahatan finansial pun ikut berkembang.
Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan Nasional
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti dampak negatif perkembangan teknologi finansial yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Teknologi keuangan memang mempercepat inklusi, tetapi juga membuka celah bagi tindak pidana, termasuk pencucian uang,” ujarnya.
Sebagai langkah penanganan, PPATK bersama Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani komitmen bersama. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan dalam penerapan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada sektor keuangan.
Selain itu, PPATK juga menggelar rapat koordinasi guna mengevaluasi efektivitas pengawasan selama setahun terakhir. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi pencapaian, tantangan, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mitigasi risiko kejahatan finansial.
Langkah Penguatan Regulasi
Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga dan penguatan regulasi, diharapkan sistem keuangan nasional semakin kokoh dalam menghadapi ancaman kejahatan finansial yang kian kompleks. Strategi ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan, aman, dan berintegritas. (red)