Permendagri 109/2019 Diharap Jadi Momentum Menata Ulang Data Kependudukan

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung- Kedisdukcapil Bandar Lampung A. Zainuddin menjelaskan, Sosialisasi Permendagri No. 109 Tahun 2019 ini menandakan bahwa Kota Bandar Lampung siap melaksanakan Permendagri perbaikan KK dan KTP.

Zainuddin mengatakan Permendagri ini sudah di mulai sejak 1 Juli 2020, dengan mendata ulang penduduk per dua tahun sekali.

“Dengan ini (sosialisasi Permendagri) diharapkan dapat menjadi momentum dalam menata ulang data kependudukan,” ungkapnya. “Isinya adalah pergantian buku atau blanko yang dulu, untuk perbaikan, perubahan kependudukan,” Tambahnya

Lebih lanjut Zainuddin mengatakan nantinya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibuat dengan warna tertentu dan berhologram.

“Saat ini memakai kertas putih polos 80gram ukuran A4. Artinya bisa dikerjakan kapan saja, asal dengan pengaman pada barkot dan  TTE (Tanda Tangan Elektronik),” ungkap Zainuddin. (dea)

Follow me in social media: