Perbup Tanggamus 55/2020: Yang Bandel Langgar Prokes Bakal Diminta Nyapu Jalan dan Pungut Sampah
GANTANEWS.CO, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melaksanakan apel pengukuhan tim pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Apel dipimpin Bupati Hj. Dewi Handajani di lapangan Pemkab setempat, Jumat (18/9/20).
Dalam kegiatan itu, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK hadir bersama jajaran Forkopimda meliputi Wabup Hi. AM.Syafii S.Ag, mewakili Dandim, Pasiter Kodim 0424 Kapten Inf Adi Hartono, Kajari David Palapa Duarsa dan Sekda Hamid Hariansyah Lubis.
Tampak hadir juga Kepala Kesbangpol Ajpani, Kasat Pol PP Suratman, Asisten 1 Faturahman, Asisten 2 Sukisno, Asisten 3 Jonsen Vanisan, Staf Ahli Drs.Firman Rani dan personel gabungan TNI/Polri, Pol PP, Dishub dan Dinkes.
Bupati mengatakan bahwa apel siaga dan pengukuhan tim gabungan pengendalian pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 Kabupaten Tanggamus.
Untuk itu ia, mengucapkan selamat kepada tim gabungan yang telah dikukuhkan. Ia berharap agar tugas dan amanah ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dapat dilakukan dengan penuh disiplin.
“Saat ini Kabupaten Tanggamus telah terjadi peningkatan kasus positif Covid 19 secara signifikan. Terkait hal tersebut kami telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid 19 di Kabupaten Tanggamus yang didalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Bupati dalam amanatnya.
Bupati menjelaskan, adapun tujuan yang diharapkan dengan pelaksanaan pengukuhan ini agar dapat mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid 19, juga stakeholders bersinergi dalam rangka penanganan dan pemulihan perekonomian masyarakat dan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Selanjutnya, kepada tim gabungan yang akan turun ke lapangan agar dapat menegakkan disiplin atau aturan berdasarkan protokol kesehatan sesuai Perbup 55 tahun 2020 tersebut, memberikan edukasi kepada masyarakat, memberi pengertian.
“Jika perlu, apabila terus membandel dapat diberikan sanksi administratif dan sanksi sosial secara humanis untuk menumbuhkan kesadaran seperti membersihkan fasilitas umum menyapu jalan dan memungut sampah. Namun sebelum itu diterapkan di tengah masyarakat kita akan lebih dulu menerapkannya di lingkungan Pemkab Tanggamus, kemudian sasaran utama kita dalam hal penegakan disiplin protokol kesehatan ini ada pada fasilitas layanan publik, pasar-pasar, angkutan kendaraan umum, rumah ibadah, sekolah serta lokasi lainnya yang wajib kita antisipasi bersama,” jelasnya.
Sambunganya, selain itu fasilitas-fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, petugas mengecek suhu tubuh dan lainnya wajib disediakan sesuai aturan protokol kesehatan terkait jumlah korban covid 19 yang terus bertambah.
Bupati meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan baik yang dilakukan oleh pemerintah instansi vertikal dan masyarakat umum untuk tidak dilaksanakan atau dikerjakan selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari Rabu, 16 September 2020.
Selanjutnya kegiatan belajar mengajar diharapkan tetap dilakukan melalui sistem daring atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepada sekretariat tim gabung juga diminta agar segera menyusun jadwal yang berkelanjutan agar tim dapat turun ke masyarakat secara masif dan terstruktur, dapat bergerak melakukan pengendalian penularan covid 19 serta menerapkan hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Bupati menyampaikan salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan semua dapat menggunakan jargon jumawas (jujur dan mawas diri) Covid 19 dengan penjelasan yaitu jujur apabila dalam interaksi sosial kita ada yang terjangkit Covid-19 segera lakukan isoma atau isolasi mandiri dan segera lapor pada petugas kesehatan.
Lalu mawas diri dimanapun kapanpun selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada jajaran tim kesehatan agar mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan rapid dan swab test, serta memaksimalkan fungsi sosial untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat.
“Kepada pihak Polres Tanggamus dan Polsek jajaran, kami meminta tidak memberikan izin keramaian dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan untuk berperan serta dalam mensosialisasikan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak baik sosialisasi secara langsung ataupun melalui pemasangan banner dan baliho,” pungkasnya. (Indra)