Perbaikan Sistem Coretax DJP: 5 Peningkatan Signifikan untuk Pelayanan Pajak

waktu baca 2 menit
Tampilan dasboard Coretax

Gantanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan sistem Coretax untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memaparkan lima perbaikan penting yang telah dilakukan dalam konferensi pers terbaru.

1. Penambahan Kanal Desktop

DJP melaporkan bahwa penambahan kanal desktop telah meningkatkan jumlah faktur pajak yang disetujui. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak, atau 24 persen dari total faktur yang dibuat, berhasil mendapatkan status approved.

2. Kapasitas Unggah Faktur Pajak Lebih Besar

Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor berformat .xml ditingkatkan secara signifikan. Kini, wajib pajak dapat mengunggah hingga 15.000 faktur sekaligus, meningkat dari kapasitas sebelumnya yang hanya 100 faktur per unggahan.

3. Perbaikan Unggah Melalui PJAP

Proses unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga mengalami peningkatan. Jika sebelumnya hanya 21 faktur per menit, kini sistem mampu memproses hingga 50 faktur per menit.

4. Kecepatan Penandatanganan Faktur Pajak

Sistem Coretax kini mampu memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit, naik dari 270 faktur pajak per menit sebelumnya.

5. Kelengkapan Data Faktur Pajak

Masalah kelengkapan data pada faktur pajak kini telah diatasi. Sebelumnya, beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghadapi kendala terkait data yang tidak lengkap.

DJP melaporakan, hingga 21 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, DJP mencatat sejumlah capaian penting:

  • Sertifikat Digital: Sebanyak 336.528 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
  • Faktur Pajak yang Dibuat: Sebanyak 118.749 wajib pajak berhasil membuat total 8.419.899 faktur pajak, yang terdiri dari:
    • 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP
    • 1.617.380 faktur melalui aplikasi e-faktur desktop
  • Faktur Pajak yang Disetujui: Sebanyak 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi.

Solusi untuk Kendala Wajib Pajak

Dwi Astuti juga mengimbau wajib pajak yang mengalami kendala untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200. Untuk pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, yang menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya.

Dengan perbaikan ini, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah. (red)

error: Content is protected !!