Penyidik Jampidsus Sita Uang Miliaran dari Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari berbagai mata uang yang diduga terkait dengan kasus suap dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Penyitaan ini melibatkan empat tersangka, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara.

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap: Diduga Terlibat Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (23/10), Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini adalah hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang terkait dengan para tersangka.

Lokasi pertama adalah rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, dimana penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, 451.700 dolar AS, dan 17.043 dolar Singapura, beserta sejumlah catatan transaksi. Di apartemen miliknya di Eksekutif Tower Palem, Jakarta, ditemukan uang tunai senilai Rp2,126 miliar dalam berbagai pecahan.

Penyidik juga menemukan bukti lain, termasuk dokumen terkait penukaran uang dan ponsel milik LR, yang menunjukkan aliran dana yang mencurigakan. Di lokasi-lokasi lain, seperti apartemen dan rumah milik tersangka ED dan HH, penyidik berhasil menyita uang tunai yang totalnya mencapai miliaran rupiah, termasuk ringgit Malaysia dan yen Jepang.

Qohar menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa uang-uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur. Ia menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai aliran uang dan keterlibatan setiap individu akan segera diungkap ke publik.

Keempat tersangka ini kini menghadapi dugaan kuat terlibat dalam tindakan suap atau gratifikasi, yang berujung pada vonis bebas untuk Ronald Tannur. Hakim ED, HH, dan M dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 serta pasal-pasal terkait UU Tipikor, sementara pengacara LR dihadapkan pada tuduhan pemberian suap.

Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Surabaya, sedangkan pengacara LR juga ditahan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!