Gantanews.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake. Seorang tersangka asal Lampung, berinisial AMA (29), menggunakan video deepfake Presiden Prabowo Subianto untuk menawarkan bantuan fiktif kepada masyarakat. Dalam empat bulan, tersangka berhasil menipu 11 korban dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka mengedit video pidato resmi Presiden Prabowo menggunakan teknologi AI. Narasi dalam video diubah menjadi iming-iming bantuan pemerintah kepada masyarakat. Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial, lengkap dengan caption dan nomor kontak untuk menjaring korban.
“Modus tersangka adalah memanfaatkan gambar dan suara tokoh negara, seperti Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Ibu Sri Mulyani, sehingga terlihat seolah-olah pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Modus Operandi Penipuan
Himawan menjelaskan bahwa tersangka meminta korban untuk mengisi pendaftaran bantuan melalui nomor kontak yang telah disediakan. Setelah itu, korban diminta mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi.
“Korban dijanjikan pencairan dana bantuan setelah membayar biaya administrasi. Namun, bantuan tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Tersangka justru meminta korban untuk kembali mentransfer uang hingga mencapai jumlah tertentu,” tambah Himawan.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Tersangka AMA ditangkap pada 16 Januari 2025. Dari pengakuannya, ia mengoperasikan modus ini selama empat bulan terakhir, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar.
“Penegakan hukum ini adalah langkah penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi digital yang semakin canggih, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh modus seperti ini,” tutup Himawan.
Tips Menghindari Penipuan
Untuk menghindari penipuan serupa, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi, terutama jika melibatkan bantuan atau tawaran uang. Hindari memberikan data pribadi atau melakukan transfer uang tanpa konfirmasi yang valid. (red)