Pengusaha Kena Pajak Kini Bisa Terbitkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

waktu baca 2 menit
ilustrasi e-faktur

Gantanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Dengan kebijakan ini, proses penerbitan faktur pajak menjadi lebih fleksibel bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“PKP kini memiliki alternatif tambahan dalam pembuatan faktur pajak, sehingga dapat memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2).

Faktur Pajak yang Tidak Dapat Diterbitkan via e-Faktur Client Desktop

Meski menawarkan kemudahan, e-Faktur Client Desktop tidak dapat digunakan untuk menerbitkan empat jenis faktur pajak berikut:

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 06, yakni untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri dan berbelanja di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Faktur pajak dengan kode transaksi 07, yang berlaku untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menggunakan sistem pemusatan PPN terutang di cabang.
  4. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi memastikan bahwa data faktur pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat dua hari setelah penerbitan.

Jumlah Wajib Pajak dan Faktur Pajak yang Diterbitkan

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). Dari jumlah tersebut, 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.

Secara keseluruhan, jumlah faktur pajak yang diterbitkan mencapai 52.506.836 untuk periode Januari 2025 dan 6.914.991 untuk Februari 2025. Sementara itu, jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 46.964.875 untuk Januari 2025 dan 6.201.671 untuk Februari 2025. (red)

error: Content is protected !!