Pengembangan Kasus Pedagang Kasur Bawa Narkoba, Polisi Temukan Dua Pucuk Senpi Laras Panjang

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Hari keenam Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polsek Terusanunyai Res. Lampung Tengah meringkus pedagang kasur karena diduga telah menyalahgunakan narkoba, , Jumat (19/2/2021).

Dari hasil pengembangan polisi, selain mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita senjata api (senpi) rakitan laras panjang (locok).

Kapolsek Terusanunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, menjelang Sholat Jumat, personil Polsek Terusanunyai melakukan patroli di Jalan Lintas Timur (Jalintim) dan kemudian mendapatkan informasi ada penjual kasur keliling yang baru saja menggunakan sabu-sabu.

Ia mengatakan, dari informasi yang berhasil dihimpun mobil pick up sedang melaju dari arah Gunungbatin menuju Bandar Lampung.

“Tepat di kampung Gunungagung mobil pick up tersebut berusaha kabur, karena melihat ada mobil patroli polisi dibelakangnya,” jelasnya.

Selanjutnya, di saat mobil pick up bermuatan kasur tersebut berusaha kabur sambil membuang bungkusan plastik keluar.

“Saat itu mobil tersebut kami hentikan dan meminta penumpang didalamnya untuk memungut plastik yang ia buang,” terang IPTU Santoso.

Saat dibuka, jelas Kapolsek, plastik tersebut berisikan serbuk krstal putih yang diduga narkoba jenis shabu-shabu.

“Pengemudi tersebut langsung kita introgasi darimana dia mendapatkan sabu tersebut. Dan dari hasil pengakuanya didapat dari seroang warga di kampung Gunungbatin,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, kedua pedagang kasur keliling tersebut adalah ESG (44) ALIAS Edi dan FMH alias Fahri (19) keduanya waarga Dusun II Desa Jatimulyo Kampung Selatan.

Namun kehadiran polisi kerumah warga yang diduga menjual shabu kepada kedua pedagang kasur keliling tersebut diketahui oleh si pemilik rumah.

“Orangnya langsung kabur saat melihat kami datang,” imbuhnya.

Karena pemilik rumahnya kabur, polisi meminta aparatur kampung dan keluarga menyaksikan polisi melakukan penggeledahan di rumah warga yang diduga menjual narkoba kepada kedua warga Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Betapa kagetnya polisi dari dalam rumah itu petugas menemukan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang berikut sembilan butir amunisi. Kemudian, polisi juga menyita dua pucuk kayu dan beberapa potongan besi.

“Saat ini kedua orang tersangka dan barang-bukti narkoba, Senpi rakitan serta amunisi diamankan di Mapolsek Terusanunyai guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.(Red)