Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi
Gantanews.co – Seorang pria bernama Arief Rahman (28), kondektur Damri, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku, yang berinisial J (56), seorang wiraswasta asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.
Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke Polresta Bandar Lampung, dan benar bahwa peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuni pada Selasa (11/2).
Akibat penganiayaan tersebut, Arief mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanan dan luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri.
“Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Peristiwa yang terjadi ditengah situasi yang belum diketahui penyebab pastinya ini kini tengah dalam penyelidikan. Polisi telah mengamankan rekaman video yang menunjukkan kejadian tersebut. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
“Barang bukti berupa rekaman video kejadian sudah kami amankan. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, masih dalam daftar pencarian barang (DPB). Tim penyidik akan terus mendalami motif dan kronologi kejadian secara detail,” jelas Yuni.
Saat ini, pelaku J telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi untuk memperjelas insiden ini. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Yuni.
Polda Lampung memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (nvs)