Pengadilan Agama Gunung Sugih Tolak Permohonan Cerai Talak Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

waktu baca 2 menit
Mardiana Versus Musa Ahmad

Gantanews.co – Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, terhadap istrinya, Mardiana. Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan perkara yang terdaftar dengan nomor 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs.

Dodi Alaska, Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, menyatakan bahwa hakim menolak permohonan Musa Ahmad setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting.

“Majelis hakim menolak permohonan talak tersebut karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukungnya,” kata Dodi seperti dikutip dari laman Tirbun Lampung pada Kamis (17/10/2024).

Menurutnya, setiap permohonan atau gugatan yang tidak bisa dibuktikan akan ditolak.

“Pada prinsipnya, jika tidak ada bukti yang memadai, maka permohonan akan ditolak, dan jika ada bukti, permohonan akan dikabulkan,” jelas Dodi.

Hak Banding Masih Terbuka

Meski permohonan talak ditolak, Dodi menambahkan bahwa Musa Ahmad masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan untuk mengajukan banding. “Saat ini, belum ada indikasi bahwa pemohon akan mengajukan banding, tetapi mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari lagi untuk memutuskan,” ungkapnya.

Ketidakharmonisan Rumah Tangga Menjadi Alasan Utama

Pengacara Musa Ahmad, Abi Hasan Muan, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa perceraian ini dilatarbelakangi oleh ketidakcocokan dalam rumah tangga Musa Ahmad dan Mardiana. “Alasan perceraian ini murni karena ketidakcocokan, tidak ada alasan lain selain itu,” ujar Abi pada Rabu (3/7/2024).

Namun, Abi belum memberikan detail apakah keputusan cerai ini merupakan kesepakatan bersama atau hanya dari pihak Musa Ahmad. “Untuk rincian lebih lanjut mengenai keputusan cerai, kami akan menjelaskannya nanti di persidangan,” tambahnya.

Reaksi Mardiana Terhadap Perceraian

Masih mengutip dari laman Tribun Lampung, kabar perceraian ini mengejutkan pihak Mardiana. Seorang sumber dekat Mardiana, yang diinisialkan sebagai E, menyatakan bahwa keputusan ini cukup mengguncang Mardiana dan orang-orang terdekatnya.

“Kami sudah mendengar kabar ini, dan tentunya hal ini sangat mengejutkan Bunda Mardiana dan keluarga,” ujar E.

Permohonan cerai talak ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Gunung Sugih. Namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut, nasib perceraian ini masih belum jelas, dan menunggu apakah Musa Ahmad akan mengajukan banding atau tidak. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!