Penerimaan Penghargaan Atas Bantuan Hukum Non Ligitasi Oleh Pemkab Pesisir Barat Kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M. menginformasikan bahwa, Berdasarkan siaran pers Nomor: PR-12/L.8.14/Dsb/07/2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), menyerahkan piagam penghargaan atas Bantuan Hukum Non Litigasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, di ruang kerja Kajari Liwa, Selasa (18/7).


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., mengatakan bahwa penyerahan penghargaan atas Bantuan Hukum Non Litigasi dengan Nomor : 006/232/III.01/2022 tanggal 28 November 2022 tersebut diberikan kepada Kajari Liwa, Deddy Sutendy, S.H., M.H., dan Kasi. Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Liwa, Yayan Indriana, S.H., M.H.
“Penyerahan piagam penghargaan disampaikan langsung Inspektur Pesibar, Henry Dunan, S.E., S.H., M.H., mewakili Bupati Pesibar, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., dan diterima langsung oleh Kajari Liwa, Deddy Sutendy,” ungkap Suryadi.


Suryadi juga menjelaskan dasar dilaksanakannya penyerahaan piagam penghargaan tersebut yaitu Bantuan Hukum Non Litigasi dari Kejari Liwa dalam rangka penagihan kerugian negara yang berasal dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 pada Pemkab Pesibar. “Dengan adanya bantuan hukum dimaksud, sehingga penagihan kerugian negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bisa diselesaikan,” lanjut Suryadi.


Masih kata Suryadi, Pemkab Pesibar berharap kerjasama dengan Kejari Liwa dapat terus terjalin dengan baik, sehingga kegiatan-kegiatan Pemkab Pesibar yang perlu melibatkan Kejari Liwa bisa berlangsung dengan maksimal. “Tentu Pemkab Pesibar berharap kedepannya agar kerjasama dengan Kejari Liwa bisa terus terjalin baik,” tandasnya.

Follow me in social media: