Pendaftaran BPK Kampung Simpang Asam Banjit Menuai Protes
GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Pelaksanaan pendaftaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Simpang Asam, Kecamatan Banjit menuai Protes dari calon pendaftar.
Alasannya, pihak panitia (Pemilihan BPK) dinilai tidak melaksanakan tahapan sesuai dengan Surat Sekdakab Way Kanan Nomor 970/14/IV.13-Wk/2022, tertanggal 19 Januari 2022 perihal tahapan pemilihan BPK.
Salah satu calon pendaftar yang mengaku kecewa adalah DM yang mengaku lulusan S1 tahun 2019.
DM saat dikonfirmasi Senin, (14/02/2022), mengaku kecewa dengan panitia dan aparatur kampung Simpang Asam.
DM mengaku saat dia minta formulir pendaftaran di balai Kampung mereka tidak memberikan formulir dan menyatakan pendaftaran sudah tutup.
Selain itu DM mengatakan bahwa di Balai Kampung juga tidak ada Surat Pengumuman pendaftaran BPK maupun Banner Pengumuman pendaftaran BPK di Kampung Simpang Asam.
Dia juga mengatakan sudah mendatangi Kepala Kampung dan menanyakan hal tersebut, namun Kakam menyatakan pendaftaran telah ditutup dan sudah menetapkan yang menjadi BPK adalah orang-orang lama yang menjabat BPK sebelumnya.
“Untuk BPK Simpang Asam tetap BPK yang lama itulah, dan sudah ditetapkan,” ujar DM mengutip pernyataan kepala kampung.
Terpisah Camat Banjit Nasrullah Ali mengatakan berdasarkan Surat Sekdakab Way Kanan Nomor 970/14/IV.13-Wk/2022, tertanggal 19 Januari 2022 perihal tahapan pemilihan BPK ditetapkan jadwal Pen daftaran Bakal calon dimulai dari 12 februari -18 februari 2022 dan dapat diperpanjang dari 19 sampai 26 Februari 2022.
“Untuk persoalan di Kampung Simpang Asam akan kita cek dan akan kita lakukan pengecekan dan monitoring jika pelaksanaan rekrutmen BPK tidak sesuai Perbup,” Ujar Camat Banjit. (Rahmat).