Pencurian oleh Oknum PNS Terungkap dari Rekaman CCTV

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah –  Seorang oknum PNS berinisial RF (37) ditangkap polisi. Warga Lk III Kampung Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah itu ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng di rumahnya,Selasa (23/06/2020) karena kasus pencurian.

Selain terlibat kasus pencurian, pelaku juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu setelah polisi menemukan sabu-sabu dari dalam rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., mengatakan, pelaku RF ditangkap dirumahnya berikut 1 buah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu.

Polisi juga menyita selembar baju warna merah dan celana pendek warna hitam pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian serta 1 Unit Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih No Pol : B 1126 GH, yang digunakan Pelaku untuk mengangkut hasil kejahatan.

Sebelumnya korban datang ke bangunan rumah korban yang berada di Kampung Gunung Sugih Raya yang sedang dalam proses pembangunan. Kemudian korban melihat barang-barang bangunan yang di letakkan di depan pelataran bangunan rumah.

Karena dinilai berkurang, korban curiga dan membuka rekaman CCTV. Setelah dicek, barang-barang bangunan milik korban ternyata telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan 1 Unit Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih No Pol B 1126 GH.

“Kejadian yang dialami Korban terjadi pada hari Selasa (23/06/2020) sekira 02.00 WIB di lokasi kejadian di rumah korban yang beralamat di Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih  Lampung Tengah,” kata AKP Yuda.

Yuda mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia juga penah melakukan atau menjebol pintu gudang bantuan Bansos dan pernah mengambil alat AC kantor Pemda Lampung Tengah.

“Sementara untuk tindak pidana narkoba diserahkan ke satuan Narkoba. Pelaku RF disidik dengan perkara pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, tegasnya. (deny)

Follow me in social media: