Pencuri Sawit PTPN VII Diringkus
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Satuan Pengaman (Satpam) PTPN VII memergoki dua orang pelaku pencuri sedang memetik buah sawit di wilayah PTPN VII Blok 20 AFD II Kampung Negriratu Kec. Pubian Lampung Tengah.
Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku itu berawal dari laporan PTPN VII saat menyerahkan barang bukti 1(Satu) unit mobil Pickup Carry warna putih no. Pol B-9072-YE berisikan buah sawit hasil curian lk 1 ( ton) dan membuat Laporan Polisi : LP/163-B/ X/2020/Polda LPG/Res llamteng/Sek Patu Tanggal 03 Oktober 2020.
Pencurian sawit di perkebunan milik PTPN VII terjadi Sabtu (3/10) lalu. Dipergoki oleh petugas keamanan perusahan saat malam itu sedang patroli bersama. “Pratu Firman Sidauruk mendapatkan dua pelaku yang sedang memetik buah sawit. Namun pelaku langsung kabur meninggalkan Mobil Pick Upnya yang bermuatan buah sawit,” ujarnya.
Selanjutnya Kapolsek bersama Panit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah kembali ke rumahnya. “Dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Pelaku, Jumat 13 November 2020 sekira jam 05.00 WIB,” kata Kompol Muslikh
Kedua pelaku tersebut berinsial WYD Als Wahyu (36) warga Dusun 1 Kampung Negri Ratu Kec Pubian Lampung Tengah bersama BHU Als Bahar (34) warga Dusun I Kampung Gunung Aji Kec Pubian Lampung Tengah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku WYD Als Wahyu bersama BHU Als Bahar dijerat dengan pasal pencurian, dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancam hukuman paling lama Tujuh tahun penjara. (red)
Follow me in social media: