Penasehat Hukum Putri Candawathi Harap JPU Sampaikan Tuntutan Berkeadilan

waktu baca 1 menit

GANTANEWS – Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap dua terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J molor hingga pukul 10.43 sidang belum dimulai.

Kedua terdakwa Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi sudah berada di PN Jakarta Selatan, namun majelis belum masuk ke ruang sidang.

Kesempatan molor itu digunakan penasehat terdakwa Putri Candrawathi untuk menyampaikan peryataanya.

“Jelas fakta di persidangan hanya mengungkap asumsi-asumsi belaka tanpa mengungkap bukti dan keterangan terkait yang didakwakan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Febri Diansyah.

Ia berharap JPU dapat menyampaikan tuntutan berdasarkan keadilan, agar kliennya dapat menjalani kehidupanya seperti semula.

“Kami berharap Ibu PC dapat kembali ke keluarganya, mengasuh anak-anaknya,” katanya. (ganta)

Follow me in social media: