Penagihan Pajak Hasilkan Miliaran Rupiah, Pemkot Beri Penghargaan Kejari Bandar Lampung

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung di Ruang Rapat Walikota Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).

Plh Walikota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada Kejari atas bantuan hukum non litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah yang menghasilkan miliaran rupiah.

“Ya pemberian penghargaan dalam rangka kerjasama pemungutan pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama. Alhamdulillah, dengan bantuan dari pihak Kejaksaan Negeri berhasil dikumpulkan lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.

Badri Tamam juga mengatakan banyak hal yang termaktib dalam memorandum of understanding (MoU) antara Pemkot dan Kejari.MoU tidak hanya pada masalah pemungutan pajak tapi aset-aset bermasalah.

“Ini untuk pemeliharaan aset, termasuk juga bertindak sebagai pengacara negara. Oleh karena itu atas kerjasama ini kami memberikan apresiasi penghargaan kepada kejaksaan,” katanya..

“Perolehan pajak lumayan bagus, terus dilanjutkan lagi kerjasamanya supaya meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Agar para wajib pajak yang bandel-bandel bisa sadar bayar pajak karena pajak ini untuk pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Abdullah Noer Deny menyatakan sinergitas dengan Pemkot dalam rangka peningkatan PAD yang selama ini sudah meningkat, dan tentunya tetap terdapat kendala-kendala.

“Cara mengatasi kendala itu, yaitu kita berusaha secara luas dan familier, tapi tetap kita dukung supaya ada peningkatan lagi karena ada banyak-banyak pengusaha yang menunggak terutama di masa pandemi ini. Dan memang kita berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat di Bandar Lampung,” ungkap Deny.

Deny juga mengatakan untuk faktor-faktor persoalan di lapangan itu ada macam-macam, seperti pada pelaksanaan yang sebenarnya harus memakai tapping box namun tidak dilakukan.

“Harapan kita bahwa tapping box yang memang digagas Pemkot Bandar Lampung betul-betul bisa diterapkan pada seluruh pelayanan dan jasa di masyarakat, supaya terdata secara riil. Jadi tidak lagi catatan-catatan lembaran-lembaran langsung secara elektronik melalui aplikasi,” ungkap Deny.

“Nah untuk sanksi tegas dalam rangka pendapatan, ialah pencabutan daripada mesin-mesin mereka itu. Nanti akan disusun peraturannya. Kalau masalah izin, nanti kita alokasi dari pemerintah daerah, karena perizinan di bawah tangan pemerintah daerah,” tambahnya. (dea)

Follow me in social media: